Jalur dan Ketentuan PPDB Jateng 2021 SMA-SMK

Bagi para pelajar di Jawa Tengah yang hendak meneruskan studi ke SMA, SMK tahun 2021, maka pendaftaran dibuka pada Juni 2021. Melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah  No 7 Tahun 2021, rencana pendaftaran PPDB Jateng 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB rencananya dibuka secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id, Pergub ini mengatur PPDB SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah pada 2021. Khusus terkait SLB, pergub itu mengatur PPDB 2021 untuk Sekolah Luar Biasa di jenjang TK LB, SD LB, SMP LB, dan SMA LB.

Dalam pasal 9 Pergub yang disahkan Gubernur Ganjar Pranowo tersebut, dinyatakan bahwa, pendaftaran PPDB dilaksanakan secara daring oleh masing-masing calon peserta didik sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Pemprov Jateng, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 Pergub Nomor 7 Tahun 2021, mengagendakan pengumuman pendaftaran PPDB bakal dilaksanakan paling lambat bulan Mei. Namun, tidak diatur tanggal pastinya. Dalam Pergub tersebut, ada empat jalur yang bisa dipilih. Keempatnya ialah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid, serta jalur prestasi.

Adapun ketentuan di masing-masing jalur pendaftaran, berlaku bagi SMA, SMK dan SLB. Khusus SMK, ada persyaratan tersendiri yang lebih spesifik untuk seleksi dan syaratnya. Berikut rinciannya:

Jalur Zonasi

  • Satuan pendidikan (sekolah) wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga dalam zona sekolah, dengan kuota paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah.
  • Domisili calon peserta didik seperti dimaksud di atas berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat seperti dimaksud poin pertama dapat diterapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
  • Bagi calon peserta didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.
  • Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  •  Bagi calon Peserta Didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
  • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Penetapan zonasi diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  • Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.
  • Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.

Jalur afirmasi

  • Jalur PPDB Afirmasi dengan kuota paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko serta rentan tertular Covid-19.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Program Indonesia Pintar (PIP) dan/atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19, dibuktikan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Ketentuan calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 dengan wilayah tugas di luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dan masih terdaftar sebagai warga Provinsi Jawa Tengah, didasarkan atas Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tempat bertugas orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
  • Kuota calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 paling banyak 5 persen dari jumlah daya tampung sekolah di jalur PPDB Afirmasi.
  • Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 melebihi 5 persen dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan 2 urutan prioritas: (1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat di kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. (2) Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  • Kuota jalur PPDB afirmasi dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon peserta didik penyandang disabilitas, dan calon peserta didik dari putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 kurang dari 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid
  • Kuota jalur PPDB perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Status perpindahan tugas orangtua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali merupakan peserta didik dari luar wilayah zonasi Sekolah yang dituju.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali bisa digunakan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orangtua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah kabupaten/kota.

Jalur prestasi

  • Jalur Prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah atau dalam kondisi terdapat sisa daya tampung dari 3 jalur lainnya.
  • Jalur prestasi ditentukan berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat di mata pelajaran yang ditentukan, ditambah dengan bobot prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Terhadap peserta didik dari satuan pendidikan SMP/sederajat di wilayah Jawa Tengah, bukti prestasi wajib mendapat pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, atau Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  • Bukti prestasi bagi calon peserta didik SMP/sederajat dari luar Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan verifikasi dan/atau pengujian. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Share

Leave comment