Berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 11504/KADIS/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal Penegasan Larangan Penjualan/Pengadaan Seragam dan Pungutan di Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri, dengan ini Kepala SMA Negeri 3 Boyolali memberitahukan aturan pemakaian seragam Peserta Didik Baru SMA Negeri 3 Boyolali Tahun Ajaran 2023/2024 sebagai berikut , unduh di SINI
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bisa di unduh di SINI
SMA Negeri 3 Boyolali pertamakali buka pada tahun1988, dengan visi "Menjadikan SMA Negeri 3 Boyolali yang unggul, Peduli dan Berbudaya Lingkungan, Kreatif, Inovatif dan Religius".