Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban serta transparansi pengelolaan keuangan negara di lingkungan SMA Negeri 3 Boyolali. Dokumen ini memuat rincian rekapitulasi realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang terdiri atas BOSP Reguler dan BOSP Kinerja, untuk periode Tahap 2 (Juli s.d. Desember 2025).

Penyusunan laporan ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOSP yang berlaku serta rencana kegiatan yang telah disetujui dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Berdasarkan rekapitulasi ini, seluruh dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025 di SMA Negeri 3 Boyolali telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan pada ARKAS dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
