Halo Calon Murid Baru dan Orang Tua/Wali!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.
Aturan ini disusun untuk memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Prinsip Penyelenggaraan
Pelaksanaan SPMB tahun ini didasarkan pada prinsip-prinsip utama:
- Integritas: Keselarasan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
- Transparan: Terbuka dan dapat dipantau oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Tidak Diskriminatif: Memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, status sosial, maupun kondisi ekonomi.
- Berkeadilan: Tidak memihak pada kepentingan kelompok mana pun.
Jalur Pendaftaran yang Tersedia
Calon peserta didik dapat mendaftar melalui beberapa jalur utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di wilayah SPMB yang telah ditetapkan.
- Jalur Afirmasi: Khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
- Jalur Prestasi: Bagi calon murid yang memiliki capaian membanggakan di bidang akademik maupun non-akademik.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.
Metode Pendaftaran
Sejalan dengan kemajuan teknologi, SPMB TA 2026/2027 dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang transparan.
Istilah Penting dalam SPMB 2026
- DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional): Basis data terpadu untuk integrasi data kesejahteraan sosial.
- TKA (Tes Kemampuan Akademik): Kegiatan pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
- ATS (Anak Tidak Sekolah): Anak usia sekolah yang belum/tidak mengenyam pendidikan menengah dan tidak terdata aktif di satuan pendidikan mana pun.
Informasi Selengkapnya Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan SPMB ini dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah. Untuk detail mengenai kuota, daya tampung, dan jadwal lengkap, silakan pantau terus laman web sekolah kami atau kunjungi situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Selengkapnya Download/Cek Dibawah ini:
JUKNIS SPMB 2026
https://drive.google.com/file/d/1SmnH-AiUKo4nB0Jqbah_J8fYpDiKjBbr/view?usp=drive_link
#SmagaBerdikariBerdikariBerdikariLuarBiasa